Penyelamatan/Pengamanan Budak dan Perempuan

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَكْثَمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ كَثِيرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ رَبَاحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ لَتَأْخُذُ لِلْقَوْمِ يَعْنِي تُجِيرُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ

Yahya bin Aktsam menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Hazim menceritakan kepada kami, dari Katsir bin Zaid, dari Al Walid bin Rabah, dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda,

"Sesungguhnya wanita itu dapat mengambil (tidakan yang menguntungkan) kaum(nya)". Maksud Nabi adalah kaum perempuan dapat menyelamatkan kaum muslimin. Hasan: Al Misykah (3918-tahqiq kedua).

Dalam bab ini ada riwayat lain dari Ummu Hani'. Hadits ini adalah hasan gharib. Aku bertanya kepada Muhammad tentang status hadits ini. Ia menjawab, "Hadits ini adalah shahih".

Katsir bin Zaid mendengar hadits ini dari Al Walid bin Rabah. Walid bin Rabah mendengarnya dari Abu Hurairah. Walid bin Rabah adalah orang yang muqaribul hadits (diterima haditsnya).

Abu Al Walid Ad-Dimasyqi menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami. Ibnu Abu Dzi'ab mengabarkan kepadaku dari Sa'id Al Maqburi, dari Abu Murrah —mantan budak 'Aqil bin Abu Thalib—.

dari Ummu Hani', ia berkata, "Aku pernah menyelamatkan dua orang laki-laki; kerabat suamiku. Rasulullah kemudian bersabda, 'Orang yang engkau amankan telah kami beri keamanan'. " Shahih: Shahih Abu Daud (2468), Ash-Shahihah (2049) dan Muttafaq alaih, secara ringkas seperti hadits sebelumnya.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih." Para ulama mengamalkan hadits ini; Mereka memperbolehkan penyelamatan/pengamanan yang dilakukan kaum perempuan. Itu merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq.

Mereka memperbolehkan penyelamatan yang dilakukan oleh kaum perempuan dan budak. Hadits ini diriwayatkan dari jalur lain. Abu Murrah adalah mantan budak 'Aqil bin Abu Thalib.

Ia disebut juga sebagai budak Ummu Hani' Namanya adalah Yazid. Diriwayatkan bahwa Umar bin Al Khaththab; ia memperbolehkan penyelamatan/pengamanan yang dilakukan oleh seorang budak.

Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib dan Abdullah bin Amru dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, "Jaminan kaum muslimin itu satu, dan dengannyalah orang yang paling rendah/lemah di antara mereka berusaha ".

Abu Isa juga berkata, "Pengertian hadits ini —menurut Ahlul Ilmi— adalah. barangsiapa yang memberikan keamanan kepada kaum muslim, itu merupakan hal yang boleh bagi setiap mereka.