Larangan Merampas (Mengambil secara paksa)

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَتَقَدَّمَ سَرْعَانُ النَّاسِ فَتَعَجَّلُوا مِنْ الْغَنَائِمِ فَاطَّبَخُوا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُخْرَى النَّاسِ فَمَرَّ بِالْقُدُورِ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ قَسَمَ بَيْنَهُمْ فَعَدَلَ بَعِيرًا بِعَشْرِ شِيَاهٍ

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Masruq, dari 'Abayah bin Rifa'ah, dari Bapaknya, dari kakeknya yaitu Rafi' bin Khadij, ia berkata,

"Kami pernah bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan. kemudian orang-orang yang tergesa-gesa datang. Mereka bergegas (mengambil) harta rampasan dan memasak(nya),

sementara Rasulullah sedang berada bersama kelompok sahabat yang lain. Beliau kemudian melewati wajan-wajan (yang sedang digunakan untuk memasak) dan beliau memerintahkan untuk membalikkan dan menumpahkan isinya.

Maka wajan-wajan itupun ditumpahkan. Beliau kemudian membagi (harta rampasan itu) di antara mereka (para sahabat yang turut berperang). dan beliau menyamakan satu ekor unta dengan sepuluh ekor kambing". Shahih: Ibnu Majah (3137), Muttafaq alaih.

Abu Isa berkata, "Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari ayahnya. dari Abayah, dari kakeknya yaitu Rafi' bin Khadij, namun ia tidak menyebutkan bahwa hadits yang ia riwayatkan itu bersumber dari bapaknya."

Itulah yang diceritakan kepada kami oleh Mahmud bin Ghailan: Waki' menceritakan kepada kami dari sufyan. Pendapat ini lebih shahih. Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Tsa'labah bin Al Hakam, Anas, Abu Raihanah, Abu Darda',

Abdurrahman bin Samurah, Zaid bin Khalid, Jabir, Abu Hurairah. dan Abu Ayyub". Abu Isa berkata, "Hadits ini lebih Shahih. Aba'ah bin Rifa'ah mendengar dari kakeknya yaitu Rafi' bin Khadij".

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ انْتَهَبَ فَلَيْسَ مِنَّا

Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Tsabit, dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang merampas, maka ia bukan dari (kelompok) kami [ummat Muhammad]'."