Orang yang Memberi Hadiah Kepada Anaknya
Orang yang Memberi Sesuatu kepada Anaknya Kemudian Mengambilnya Kembali
Al 'Umra' (Menghibahkan Harta Tidak Bergerak —Membangun Properti— untuk Jangka Waktu Selama yang Bersangkutan Hidup Saja)
Ar-Ruqba (Menghibahkan Harta Tidak Bergerak—Membangun Properti— yang Harus Dikembalikan kepada yang Menghibahkan Jika Si Penerima Hibah Meninggal Dunia)
Menuntut Hibah untuk Dikembalikan
Wanita yang Memberi Sesuatu Tanpa Seizin Suaminya