Tidak Halalnya Darah Seorang Muslim Kecuali pada Tiga Perkara
Orang yang Murtad dari Agamanya
Melaksanakan Hukum Hudud
Orang-Orang Yang Tidak Terkena Hukum Hudud
Menutupi Aib Seorang Mukmin dan Terhalangnya Hukum Hudud oleh Hal-Hal Syubhat
Syafa'at di dalam Hukum Hudud
Hukuman Berzina
Hukum Rajam
Hukuman Rajam bagi Pria dan Wanita Yahudi
Orang yang Mengeksploitasi Perbuatan Keji
Orang Yang Melakukan Perbuatan Kaum Nabi Luth (Melakukan Hubungan Seks Sejenis)
Orang yang Berzina dengan Muhrimnya dan Berzina dengan Binatang
Pemberlakuan Hukum Hudud terhadap Budak Perempuan
Qadhaf (Tuduhan Zina)
Hukuman Had bagi Seorang Pemabuk.
Pecandu Khamer
Seorang Yang Lanjut Usia dan Orang Sakit Yang Terkena Hukum Hudud
Orang Yang Menghunus Pedang
Orang Yang Berperang dan Membuat Kerusakan di Muka Bumi
Orang yang Terbunuh karena Mempertahankan Hartanya, Maka Ia Adalah Seorang yang Syahid
Hukuman bagi Pencuri.
Seorang Penghianat, Perampok dan Pencopet
Tidak Dipotongnya Tangan Seorang Pencuri Buah-Buahan dan Pencuri Daging Kurma.
Tentang Orang yang Mencuri Sesuatu dari Tempatnya
Mentalqin Seorang Pencuri.
Larangan Melakukan Eksekusi Hukuman Hudud di Masjid-Masjid
Ta'zir
Hukum Hudud yang Merupakan Kafarat
Seorang Suami yang Menjumpai Isterinya dengan Laki-Laki Lain
Seorang Laki-Laki Yang Menikahi Mantan Isteri Ayahnya.
Orang yang Mengaku Memiliki Nasab Kepada Selain Ayahnya atau Seorang Budak Mengaku Sebagai Budak kepada Seseorang yang bukan Majikannya
Orang Yang Mengasingkan Seseorang dari Kabilahnya.
Waria (Laki-Laki yang Menyerupai Perempuan)