Hukuman Yang Berat bagi Seseorang yang Membunuh Orang Islam Secara Keji
Apakah Seorang Pembunuh Diterima Taubatnya?
Barangsiapa yang Membunuh, Maka Ia Boleh Memilih diantara Tiga Pilihan.
Barangsiapa Yang Membunuh Secara Sengaja Lalu Mereka Menerima Diyat.
Diyat Pembunuhan yang Menyerupai Kesengajaan Yang Diberatkan.
Hukum Diyat Membunuh karena Kesalahan
Hukuman Diyat yang Dibebankan kepada Keluarga pembunuh, Apabila Pembunuh Tidak Memiliki Keluarga, Maka Bebannya Dilimpahkan kepada Baitul Mal
Orang yang Menghalangi antara Keluarga Terbunuh dan Hukum Hudud atau Diyat
Orang yang Melukai yang Ditebus dengan Hukuman Qishash
Hukum Diyat Membunuh Janin
Harta Warisan dari Hasil Diyat
Hukum Diyat karena Membunuh Orang Kafir.
Seorang Pembunuh Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan.
Diyat Seorang Wanita yang Dibebankan Kepada Keluarganya Sementara Harta Warisan dari Wanita Tersebut Tetap untuk Anak-anaknya
Hukum Qishash Mematahkan Satu Gigi
Diyat Beberapa Gigi
Hukum Diyat Jari-Jemari
Mudhihah
Orang yang Menggigit Orang Lain Lalu Ia Menarik Tangannya dan Gigi Depannya Bergeser/Berubah Posisi
Seorang Muslim Tidak Diqishash Apabila la Membunuh Seorang Kafir
Orang Tua Tidak Dibunuh karena Membunuh Anaknya
Seorang Pembunuh Dihukum Qishash Sebagaimana Ia Membunuh
Seseorang Tidak Menuai Hukuman atas Kejahatan Orang Lain
Diyat Pembunuhan
Qasamah
Orang yang Menyiksa hamba sahayanya dengan Praktek Mutilasi, Maka Ia Merdeka
Kesepadanan Nyawa Umat Islam
Orang Yang Membunuh Kafir Mu'ahid (Non Muslim Yang Memiliki Perjanjian Tertentu dengan Umat Islam).
Orang Yang Mengamankan Seseorang Lalu ia Membunuhnya
Pengampunan bagi Seorang Pembunuh
Pengampunan dalam Qishash