Orang yang Meninggal dengan Mewariskan Harta, Maka Hartanya itu Untuk Ahli Warisnya
Bagian Warisan Anak Perempuan
Bagian Warisan Cucu Perempuan dari Anak Laki-Iaki bersama Anak Perempuan Kandung
Bagian Warisan Saudara Laki-laki Se-ayah dan Se-ibu
Bagian Warisan Anak Laki-laki bersama Anak Perempuan
Bagian Warisan Saudara Perempuan
Ashabah dalam Warisan
Bagian Warisan Paman dari Pihak Ibu
Orang yang Meninggal Dunia dan Tidak Memiliki Ahli Waris
Penganut Dua Agama yang Berbeda Tidak Saling Mewarisi
Pembatalan Hak Waris Seorang Pembunuh
Warisan Seorang Istri dari Diyat Suaminya
Harta Pusaka itu untuk Ahli Waris, Sedangkan Harta Tebusan itu untuk 'Ashabah
Warisan Seseorang yang Masuk Islam Melalui Perantaraan Orang lain
Membatalkan Hak Waris Anak yang Lahir Karena Perbuatan Zina