Anjuran Mencari Nafkah
Ekonomis dalam Mencari Penghidupan (Rezeki)
Himbauan untuk Berhati-hati dalam Berdagang
Produksi
Monopoli dan Impor
Mengambil Upah untuk Ruqiyyah
Mengambil Upah untuk Pengajaran Al Quran
Larangan Untuk Menerima Uang Hasil Penjualan Anjing, Mahar Hasil Prostitusi, Hadiah (Tips) untuk Dukun, dan Hasil Mengawinkan Ternak
Mengambil Upah dari Usaha Bekam
Hal-hal yang Tidak Boleh Diperdagangkan
Larangan Barter Barang (Munabadzah) dan Transaksi Jual-Beli Hanya dengan Memegang Barang (Mulamasah)
Larangan Menjual Barang yang Telah Terjual, atau Menambah Harga Dagangan Setelah Transaksi Disepakati
Larangan Seputar Najsy (Menaikkan Harga untuk Menipu Konsumen)
Larangan Orang Kota (Berperadaban) untuk Seenaknya Menjual Barang Milik Orang Badui (Orang Desa yang Bodoh/Tidak Berperadaban)
Larangan untuk Melakukan jual-beli Barang yang Belum Sampai ke Pasar
Penjual dan Pembeli Memiliki Hak Khiyar (Memilih) Selama Belum Berpisah
Jual-beli dengan Pola Khiyar
Ketika Terjadi Sengketa antara Pedagang dan Pembeli
Larangan Menjual Barang Yang Bukan Milik Sendiri, atau Keuntungan Barang Yang belum didapat
Larangan Hissah (Jual Beli dengan Takaran Jarak Lempar) atau Al Gharah (Jual Beli yang Mengelabui)
Larangan untuk Membeli Sesuatu yang Masih di dalam Perut atau di dalam Jeroan Hewan Ternak, atau Barang yang Tenggelam
Pengunduran Diri dari transaksi Jual Beli Apabila Hal itu Diinginkan oleh pihak kedua
Orang yang Tidak Mau Menentukan Harga
Toleransi dalam Berdagang
Tawar-Menawar
Tercelanya Sumpah dalam Jual Beli
Menjual Kurma Cangkokan atau Budak yang Memiliki Harta
Larangan Menjual Buah-buahan yang Belum Matang
Larangan Menjual Hasil Tanaman yang Belum Cukup Masa Tanam atau yang Terkena Wabah (Hama)
Teliti dalam Timbangan
Berhati-Hati dan Takut kepada Allah dalam Menimbang
Larangan Melakukan Manipulasi
Larangan Menjual Makanan Sebelum berada di Tangan Penjual
Menjual Barang yang Tidak Diketahui Berat Timbangnnya
Mengharapkan Berkah dari Timbangan Makanan
Tentang Pasar dan Etika Memasukinya
Mengharapkan Berkah di Pagi Hari
Menjual Masharrah (Susu yang Diam-Diam Disisihkan di Tetek Sapi atau Kambing untuk Menipu Pembeli)
Sesuatu yang Keluar Mendapat Jaminan
Orang yang Menjual Barang Dagangan yang Memiliki Aib (Cacat) Hendaknya ia Menjelaskan Aibnya Tersebut
Membeli Budak
Membelanjakan Sesuatu dan Ketidak Bolehan Saling Mengklaim Keutamaan Barang Dagangannya (Superior)
Asumsi Bahwa Riba Hanya Berlaku Pada Kasus jual-beli Kredit yang Berbunga
Menukar Emas dengan Perak
Menjual Kurma Basah (Ratb) dengan Kurma Matang
Jual-Beli Ala Muzabanah" dan Muhalaqah"
Jual-Beli Taksiran Ala Araya
Jual-Beli Hewan dengan Hewan Secara Kredit Berbunga
Jual-Beli Hewan dengan Hewan Secara Langsung (Tanpa Bunga)
Penguatan (Tentang Keharaman) Riba
Menangguhkan Takaran Barang yang Telah Diketahui Bobotnya, dan Menangguhkan Timbangan Barang yang Telah Diketahui Bobotnya Hingga Batas Waktu Pasti yang Disepakati
Mendahulukan Pembayaran dan Menangguhkan Penerimaan Barang dalam Transaksi Dagang Hewan
Persekutuan (Asosiasi) dan Spekulasi dalam Dagang
Hal yang Dapat Dilakukan Seseorang Terhadap Harta Milik Anaknya
Hal yang Dapat Dilakukan Seseorang Wanita Terhadap Harta Milik Suaminya
Sesuatu yang boleh Diberikan oleh Hamba Sahaya dan yang Disedekahkan
Orang yang Melewati Peternakan atau Kebun, Apakah Ia Berhak Mendapatkan Bagian?
Larangan untuk Mengambil Sesuatu dari Kebun atau Peternakan Tanpa Seizin Pemiliknya