Dari Rasulullah Tentang Hakim
Hakim Itu Terkadang Benar dan Terkadang Salah
Pemimpin yang Adil
Seorang Hakim Tidak Memutuskan antara 2 Orang yang Bersengketa Hingga Dia Mendengarkan (Pengakuan) Keduanya
Pemimpin Rakyat
Hakim Tidak Boleh Memutuskan Saat Sedang Marah
Orang yang Menyuap dan Orang yang Minta Disuap Dalam Hukum
Menerima Hadiah dan Memenuhi Undangan
Peringatan Keras Terhadap Orang yang Diputuskan Suatu Putusan yang Sebenarnya Dia Tidak Berhak Atas Putusan Itu
Wajib Menghadirkan Bukti Bagi Pendakwa dan Sumpah Bagi Terdakwa
Sumpah yang Disertai Satu Orang Saksi
Budak Milik Dua Orang yang Salah Satunya Telah Memerdekakannya
Umra
Ruqba
Perdamaian Antara Manusia
Seseorang yang Menyandarkan Kayu Pada Dinding Rumah Tetangganya
Sumpah Boleh Diucapkan Untuk Membenarkan Apa yang Diakui Oleh Orang yang Mengucapkannya
Berapa Jarak Lebar Jalan, Jika Tidak Ada Kesepakatan Tentang Hal Itu
Anak Disuruh Memilih Antara Ikut Bapak atau Ikut Ibu, Jika Keduanya Bercerai
Orangtua Mengambil Harta Anaknya
Apa yang Harus Dilakukan Oleh Orang yang Memecahkan Barang Orang Lain
Batas Baligh Laki-Iaki dan Perempuan
Orang yang Menikahi istri Bapaknya
Dua Orang yang Saluran Air Salah Seorang dari Mereka Lebih Rendah dari yang Lain
Orang yang Memerdekakan Budak-budaknya Menjelang Kematiannya, Padahal Dia Tidak Mempunyai Harta Benda Selainnya
Orang yang Memiliki Budak yang Masih Ada Kaitan Mahram (Keluarga yang Tidak Boleh Dinikahi)
Orang yang Menamam di Tanah Orang Lain Tanpa Izin
Pemberian dan Menyamakan Jumlah Pemberian Masing-masing Anak
Syufah (Hak Membeli Lebih Dulu)
Syufah Orang (Tetangga) yang Tidak Berada di Tempat
Apabila Batas dan Bagian Sudah Ditetapkan, Maka Tidak Ada Lagi Syufah
Barang Temuan, Unta dan Kambing yang Tersesat
Wakaf
Apa yang Dirusak oleh Binatang Tidak Wajib Diganti
Menghidupkan Tanah Mati
Tanah (Mati) yang Diberikan Pemimpin (Penguasa) Kepada Salah Seorang Rakyatnya
Keutamaan Menanam
Muzara'ah
Bab