Meninggalkan Hal-hal Syubhat
Memakan Riba
Dusta dan Yang Sepertinya
Pemberian Nama Tujjaar oleh Nabi SAW
Orang yang bersumpah Palsu Atas Sebuah Barang
Anjuran Pergi Pagi-pagi Untuk Berdagang
Bolehnya Membeli Sampai Waktu Tertentu
Penulisan Syarat Dalam Jual-Beli
Jual-Beli Al Mudabbar
Makruhnya Mencegat Barang Dagangan sebelum Sampai Tempatnya
Orang Kota Tidak Boleh Menjual Barang Kepada Orang Dusun
Larangan Muhaaqalah dan Muzaabanah
Tidak Disukai Menjual Buah Hingga Tampak Masak
Jual-Beli Habalul Habalah
Larangan Jual-Beli Gharar
Larangan Dua Akad dalam Satu Proses Jual-Beli
Larangan Menjual Barang yang Tidak Ada
Menjual dan Memberikan Hak Waris Atas Budak yang Dimerdekakan
Menjual Hewan dengan Hewan Secara Tidak Kontan
Membeli Seorang Budak dengan Dua Orang Budak
Keharusan Sama Ukuran dalam Jual Beli Gandum dengan Gandum yang Sama dan Larangan Melebihkannya
Sharf (Menjual emas dengan perak, atau sebaliknya)
Menjual Pohon Kurma Setelah Dilakukan Penyerbukan dan Menjual Budak yang Memiliki Harta
Penjual dan Pembeli Boleh Memilih Selama Keduanya Belum Berpisah
Bab
Orang yang Ditipu dalam Jual-Beli
Musharraah
Mensyaratkan untuk Mengendarai Hewan Yang Sudah Dijual Dalam Akad Jual-Beli
Memanfaatkan Barang Gadaian
Membeli Kalung yang Bertatahkan Emas dan Manik-manik
Persyaratan Wala' (Hak Nasab dan Pewarisan Budak yang Dimerdekakan) dan Larangan Akan Hal Itu
Budak Mukatab yang Memiliki Harta untuk Membayar
Debitor yang Bangkrut dan Kreditor Mendapati Barang yang Dipinjamkannya masih utuh/ada
Larangan Bagi Seorang Muslim Menyerahkan Khamer Kepada Kafir Dzimmi dan Memintanya untuk Menjualkannya
Barang Pinjaman Harus Dikembalikan
Menimbun
Jual-Beli Muhaffalaat
Sumpah Palsu untuk Mengambil Harta Orang Muslim
Perselisihan Antara Penjual dan Pembeli
Jual-Beli Air yang Lebih
Makruhnya Mengambil Upah dari Mengawinkan Unta
Hasil Penjualan Anjing
Upah Tukang Bekam
Pekerjaan Tukang Bekam
Hasil Penjualan Anjing dan Kucing
Tidak Disukainya Jual-Beli Penyanyi Wanita
Memisahkan Antara Dua Orang Saudara atau Antara Ibu dan Anaknya Dalam Jual-Beli
Orang yang Membeli Budak dan Telah Memanfaatkannya, Kemudian ia Menemukan Ada Cacat Pada Budak Tersebut
Bolehnya Memakan Buah-buahan bagi Orang yang Melewatinya
Larangan Ats-Tsunya
Makruh Menjual Makanan Hingga Sempurna Diterima
Larangan Menjual Apa yang Sudah Ditawarkan Kepada Orang Lain
Jual-Beli Khamer dan Larangan Hal Itu
Larangan Membuat Khamer Menjadi Cuka
Memerah Susu Hewan Ternak Tanpa Seizin Pemiliknya
Jual-Beli Kulit Bangkai dan Patung
Mengambil Kembali Pemberian
Araya dan Dispensasi Dalam Hal Ini
An-Najsy dalam Jual-Beli
Melebihkan Timbangan
Memberi Tempo Kepada Orang yang Kesulitan dan Sikap Lemah Lembut Terhadap Mereka
Penangguhan Orang Kaya dalam Melunasi Utang adalah Termasuk Tindakan Zhalim
Mulaamasah dan Munaabadzah
Salaf pada Makanan dan Buah-Buahan
Tanah Kongsian yang Salah Seorang dari Pemiliknya Ingin Menjual Bagiannya
Mukhaabarah dan Mu'aawamah
Penetapan Harga
Larangan Menipu dalam Jual-Beli
Berutang Unta atau Binatang Lainnya
Larangan Jual-Beli di dalam Masjid